Showing posts with label Semester2. Show all posts
Showing posts with label Semester2. Show all posts
September 17, 2009
Stimulus-Respons; Komunikasi Dua Tahap; Difusi Inovasi
di bawah ini merupakan tugas kelompok dan presentasi kelompok Communication THeory mengenai stimulus dan respons dima keduanya mempunyai keterkaitan antara pesan dengan respons.
Pengaruh Komunikasi Massa terhadap Individu
Komunikasi massa berkaitan dengan persolan efek komunikasi massa. Efek atau pengaruh ini telah menjadi pusat perhatian bagi berbagai pihak dalam masyarakat yang melalui pesan-pesan yang hendak disampaikannya berusaha untuk menjangkau khalayak yang diinginkan. Mereka akan berusaha untuk menemukan saluran yang paling efekif untuk dapat mempengaruhi audience.
Stimulus-Respons
Prinsip stimulus-respons merupakan suatu prinsip belajar yang sederhana, di mana efek efek merupakan reaksi terhadap stimuli tertentu. Dengan demikian seseorang dapat memperkirakan suatu kaitan erat antara pesan dari media dengan reaksi audience.
Elemen-elemen utama dari prinsip stimulus-respons adalah:
1.pesan (stimulus)
2. penerima (receiver)
3. efek (respons)
Ada 2 pemikiran dibalik konsep ini:
1. Gambaran mengenai masyarakat modern yang bertindak berdasarkan kepentingan pribadinya, yang tidak terlalu terpengaruh oleh kendala dan ikatan sosial.
2. Pandangan yang dominan mengenai media massa yang seolah-olah sedang melakukan kampanye untuk merubah perilaku sesuai dengan tujuan.
Dari pemikiran tersebut, dikenal apa yang disebut masyarakat massa. Kontak dengan media cenderung diartikan dengan adanya pengaruh dari media, sedangkan individu yang tidak terjangkau tidak akan terpengaruh.
Tahun 1970, Melvin DeFleur melakukan modifikasi terhadap teori stimulus-respons dengan teorinya yang dikenal sebagai perbedaan individu dalam komunikasi massa (individual differences). Diasumsikan bahwa pesan-pesan media berisi stimulus tertentu yang berinteraksi secara berbeda-beda dengan karakteristik pribadi dari audience.
Komunikasi Dua Tahap dan Pengaruh Antar Pribadi
Pengaruh kontak antarpribadi telah membawa kepada gagasan ‘seringkali informasi mengalir dari radio dan surat kabar kepada para pemuka pendapat, dan dari mereka kepada orang-orang lain yang kurang aktif dalam masyarakat’.
Perbandingan antara teori awal komunikasi massa dengan teori komunikasi dua tahap:
teori dan penelitian komunikasi dua tahap memiliki asumsi-asumsi sebagai berikut:
a. Individu merupakan anggota dari kelompok-kelompok sosial dalam berinteraksi dengan orang lain.
b. Respons dan reaksi terhadap pesan dari media tidak terjadi secara langsung dan segera, tetapi melalui perantaraan dan dipengaruhi oleh hubungan-hubungan sosial tersebut.
c. Ada 2 proses, yang pertama mengenai penerimaan dan perhatian, dan yang kedua berkaitan dengan respons dalam bentuk persetujuan atau penolakan terhadap upaya mempengaruhi atau penyampaian informasi.
d. Individu tidak bersikap sama terhadap pesan media
e. Individu-individu yang berperan lebih aktif ditandai oleh penggunaan media massa yang lebih besar, tingkat pergaulan yang lebih tinggi, anggapan bahwa dirinya berpengaruh terhadap orang lain dan memiliki pesan sebagai sumber informasi.
Difusi Inovasi
Teori ini pada prinsipnya adalah komunikasi dua tahap, maka teori ini sangat menekankan pada sumber-sumber non-media (misalnya tetangga, teman, dsb.)
Everett M. Rogers dan Floyd G. Shoemaker (1973) merumuskan kembali teori ini :
• Pengetahuan : kesadaran individu akan adanya inovasi dan adanya pemahaman tertentu tentang bagaimana inovasi tersebut berfungsi
• Persuasi : individu memiliki sikap yang menyetujui atau tidak menyetuhui inovasi tersebut
• Keputusan : individu terlibat dalam aktivitas yang membawa pada pilihan untuk mengadopsi atau menolak inovasi
• Konfirmasi : individu akan mencari pendapat yang menguatkan keputusan yang telah diambilnya, namun dia dapat berubah dari keputusan yang telah diambil sebelumnya jika pesan-pesan mengenai inovasi yang diterimanya berlawanan satu dengan lainnya.
Sejumlah gagasan mengenai proses difusi inovasi:
• Pertama, teori ini membedakan tiga tahapan utama ke dalam tahapan andesten, proses, dan konsekuensi.
• Tahapan yang pertama mengacu pada situasi atau karakteristik orang yang terlibat yang memungkinkannya untuk diterpa informasi tentang suatu inovasi atau relevansi informasi tersebut terhadap kebutuhan-kebutuhannya.
• Tahapan kedua berkaitan dengan proses mempelajari, perubahan sikap, dan keputusan.
• Tahapan konsekuensi dari aktivitas difus terutama mengacu pada keadaan selanjutnya jika terjadi adopsi inovasi.
• Kedua, perlu dipisahkannya fungsi-fungsi yang berbeda dari pengetahuan, persuasi, keputusan dan konfirmasi
• Ketiga, difusi inovasi biasanya melibatkan berbagai sumber komunikasi yang berbeda (media massa, promosi, penyuluhan), dan efektivitas sumber-sumber tersebut akan berbeda tiap tahap, serta fungsi yang berbeda pula. Jadi, media massa dan promosi dapat berperan dalam menciptakan kesadaran dan pengetahuan, penyuluhan untuk mempersuasi, pengaruh antarpribadi berfungsi bagi keputusan untuk menerima dan menolak inovasi dan pengalaman dalam menggunakan inovasi dapat menjadi sumber konfirmasi.
• Keempat, teori ini melihat adanya ‘variabel-variabel penerima’ yang berfungsi pada tahap pertama (pengetahuan), karena diperolehnya pengetahuan akan dipengaruhi oleh kepribadian.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Di bawah ini merupakan tugas kelompok berupa paper dan presentasi dari mata kuliah National Heroism yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia, saya dan teman-teman kelompok memutuskan untuk mengambil topik kekerasan dalam rumah tangga, karena topik ini sangat umum pada masa kini. tugas ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Topik masalah yaitu berupa kasus, Legal yang merupakan peraturan-peraturan yang ada di dalam Undang-Undang, dan Solusi.
Topik Masalah
Hastutik adalah, seorang perempuan berumur 44 tahun yang beralamatkan di Komplek Kehutanan Baciro, Yogyakarta. Ia menikah dengan seorang duda beranak 5 dari ketiga isteri sebelumnya, berumur 58 tahun dan karyawan PNS yang belum lama pensiun. Ia dikaruniai seorang anak laki-laki yang sekarang berusia 8 tahun dari perkawinannya dengan duda tersebut.
Ia tinggal dalam satu rumah, bersama suami dan keempat anak tiri (karena salah seorang anaknya sudah bekerja di luar kota), menempati rumah berukuran 50 m2 di kampung Bangun Tapan, yang terletak di perbatasan Kab. Bantul dan Yogyakarta.
Anak-anak tirinya selalu menunjukkan rasa permusuhan kepadanya. Kesalahan-kesalahan kecil, misalnya diingatkan supaya segera mandi, membuatnya tersingung, dan kemudian dijadikan alasan untuk marah-marah. Kalau kekerasan anak tirinya itu ia sampaikan kepada suaminya, justru ia tambah dimarahi dan dimaki-maki. Kalau ia pergi, belanja, atau keluar rumah untuk keperluan lain, anak-anak sering menutup pintu rapat-rapat sehingga ia tidak bisa masuk rumah. Bahkan mereka pernah membuang pakaiannya yang sedang ia jemur.
Ia pernah dipukuli suami tanpa sebab yang jelas. Awalnya, anaknya sakit panas, kemudian ia beri obat. Kemudian ia pergi untuk satu keperluan dan menitipkannya kepada kakak-kakaknya. Entah disuapi apa oleh anak (tiri) itu, ternyata anaknya malah muntah-muntah. Ketika suaminya pulang kantor dan mendapat laporan dari anak tirinya mengenai keadaan si kecil yang muntah-muntah, ia kemudian dituduh “salah” memberi obat. Tanpa mencari tahu lebih jauh, dengan sertamerta suami memukulnya. Sampai kemudian mereka lari dari rumah dan melapor kepada Polisi Bangun Tapan. Sebelumnya ia juga sudah minta perlindungan kepada tetangga. Namun dari pihak RT tidak ada memberikan bantuan. Sementara laporannya kepada polisi hanya ditanggapi sebagai konflik keluarga biasa, tanpa ada upaya melakukan pemanggilan terhadap suaminya yang telah berbuat kekerasan. Akhirnya ia lari ke rumah orang tuanya, yang tinggal di Baciro, Yogyakarta, yang jaraknya kira-kira 7 km dari Bangun Tapan
Selang beberapa waktu, suaminya menjemput mereka agar kembali ke Bangun Tapan. Namun keempat anak yang usianya, antara 9 s.d. 20 tahun itu kembali memperlakukannya sebagai dengan kasar. Meski ia sudah dengan sekuat tenaga manyayangi mereka seperti anak sendiri. Suaminya justru seperti berkomplot dengan anak-anak untuk bertindak kasar. Untuk kedua kalinya, mereka dipukuli, dan lagi-lagi penyebabnya tidak jelas. Dugaan kuat adalah laporan anak-anak (tiri) yang tidak-tidak, sementara suaminya saya hanya meng-iyakan saja apa yang disampaikan anak-anak tersebut. Kemudian ia lari lagi menuju rumah tinggal Ibunya untuk mendapat perlindungan.
Kekerasan berikutnya terjadi ketika ia masih di rumah Baciro (tepatnya, Jl. Argolubang GK IV/208 Baciro Yogyakarta). Ia diseret dan ditarik rambut saya, kemudian dipukul di depan mata ibunya sendiri, yang usinya 78 tahun. Ibunya berusaha melerai, tapi suaminya tidak peduli. Kemudian ia melaporkannya ke Polresta Danurejan Yogya yang kemudian tidak memberikan respon walaupun ibunya (Supilah Hadiprawito) dan keponakannya ( namanya Rahmad Yusuf) siap menjadi saksi.
Kalau ada orang tuanya di rumah, anak-anak tirinya bersikap manis kepadanya. Dan bila ayahnya tidak di rumah, mereka suka mengumpat dan memaki-makinya. Bahkan mereka pernah menyiram air kotor ke lantai dapur yang baru saja ia pel. Pada suatu hari anak-anak itu mengusirnya, dan terpaksa ia lari ke Yogya, ke rumah orang tuanya. Saat terjadi pertengkaran antara Hastutik dengan anak-anak tirinya, suaminya juga melihat. Tetapi suaminya bukannya melerai, tetapi ikut mengusirnya.
LEGAL
Pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004, adalah :
“Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 ).
Yang termasuk dalam lingkup rumah tangga :
a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri.
b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan.
c). Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut (PRT).
Macam-macam bentuk KDRT yang dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya :
1). Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
2). Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll.
3). Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu.
4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya.
Hak-hak yang dapat dituntut korban KDRT yang telah diatur oleh Undang-Undang kepada pelakunya :
a). Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
b). Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
c). Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
d). Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum.
e). Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani.(vide, pasal 10 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT).
Kewajiban Pemerintah dalam UU PKDRT :
a). Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT.
b). Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT.
c). Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT.
d). Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT serta menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.
UU No.23 tahun 2004 mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya KDRT :
a). Mencegah KDRT.
b). Memberikan perlindungan kepada korban.
c). Memberikan pertolongan darurat.
d). Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.(vide pasal 15 UU PKDRT).
Untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan.
Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide, pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT).
Korban juga dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke kepolisian (vide, pasal 26 ayat 2).
Jika korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (vide, pasal 27).
Sanksi pidana dalam pelanggaran UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 s/d pasal 53.
Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang seksual, berlaku pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau 20 tahun penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah.( vide pasal 47 dan 48 UU PKDRT).
Solusi
KDRT dapat berupa pelanggaran hak-hak berikut:
• Hak atas kehidupan
• Hak atas persamaan
• Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi
• Hak atas perlindungan yang sama di muka umum
• Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya
• Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik
• Hak untuk pendidikan lanjut
• Hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang- wenang.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan bila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga :
• Menceritakan kejadian kepada orang lain, seperti teman dekat, kerabat,lembaga-lembaga pelayanan/konsultasi.
• Melaporkan ke polisi.
• Mencari jalan keluar dengan konsultasi psikologis maupun konsultasi hukum.
• Mempersiapkan perlindungan diri, seperti uang, tabungan, surat-surat penting untuk kebutuhan pribadi dan anak.
• Pergi ke dokter untuk mengobati luka-luka yang dialami, dan meminta dokter membuat visum.
Topik Masalah
Hastutik adalah, seorang perempuan berumur 44 tahun yang beralamatkan di Komplek Kehutanan Baciro, Yogyakarta. Ia menikah dengan seorang duda beranak 5 dari ketiga isteri sebelumnya, berumur 58 tahun dan karyawan PNS yang belum lama pensiun. Ia dikaruniai seorang anak laki-laki yang sekarang berusia 8 tahun dari perkawinannya dengan duda tersebut.
Ia tinggal dalam satu rumah, bersama suami dan keempat anak tiri (karena salah seorang anaknya sudah bekerja di luar kota), menempati rumah berukuran 50 m2 di kampung Bangun Tapan, yang terletak di perbatasan Kab. Bantul dan Yogyakarta.
Anak-anak tirinya selalu menunjukkan rasa permusuhan kepadanya. Kesalahan-kesalahan kecil, misalnya diingatkan supaya segera mandi, membuatnya tersingung, dan kemudian dijadikan alasan untuk marah-marah. Kalau kekerasan anak tirinya itu ia sampaikan kepada suaminya, justru ia tambah dimarahi dan dimaki-maki. Kalau ia pergi, belanja, atau keluar rumah untuk keperluan lain, anak-anak sering menutup pintu rapat-rapat sehingga ia tidak bisa masuk rumah. Bahkan mereka pernah membuang pakaiannya yang sedang ia jemur.
Ia pernah dipukuli suami tanpa sebab yang jelas. Awalnya, anaknya sakit panas, kemudian ia beri obat. Kemudian ia pergi untuk satu keperluan dan menitipkannya kepada kakak-kakaknya. Entah disuapi apa oleh anak (tiri) itu, ternyata anaknya malah muntah-muntah. Ketika suaminya pulang kantor dan mendapat laporan dari anak tirinya mengenai keadaan si kecil yang muntah-muntah, ia kemudian dituduh “salah” memberi obat. Tanpa mencari tahu lebih jauh, dengan sertamerta suami memukulnya. Sampai kemudian mereka lari dari rumah dan melapor kepada Polisi Bangun Tapan. Sebelumnya ia juga sudah minta perlindungan kepada tetangga. Namun dari pihak RT tidak ada memberikan bantuan. Sementara laporannya kepada polisi hanya ditanggapi sebagai konflik keluarga biasa, tanpa ada upaya melakukan pemanggilan terhadap suaminya yang telah berbuat kekerasan. Akhirnya ia lari ke rumah orang tuanya, yang tinggal di Baciro, Yogyakarta, yang jaraknya kira-kira 7 km dari Bangun Tapan
Selang beberapa waktu, suaminya menjemput mereka agar kembali ke Bangun Tapan. Namun keempat anak yang usianya, antara 9 s.d. 20 tahun itu kembali memperlakukannya sebagai dengan kasar. Meski ia sudah dengan sekuat tenaga manyayangi mereka seperti anak sendiri. Suaminya justru seperti berkomplot dengan anak-anak untuk bertindak kasar. Untuk kedua kalinya, mereka dipukuli, dan lagi-lagi penyebabnya tidak jelas. Dugaan kuat adalah laporan anak-anak (tiri) yang tidak-tidak, sementara suaminya saya hanya meng-iyakan saja apa yang disampaikan anak-anak tersebut. Kemudian ia lari lagi menuju rumah tinggal Ibunya untuk mendapat perlindungan.
Kekerasan berikutnya terjadi ketika ia masih di rumah Baciro (tepatnya, Jl. Argolubang GK IV/208 Baciro Yogyakarta). Ia diseret dan ditarik rambut saya, kemudian dipukul di depan mata ibunya sendiri, yang usinya 78 tahun. Ibunya berusaha melerai, tapi suaminya tidak peduli. Kemudian ia melaporkannya ke Polresta Danurejan Yogya yang kemudian tidak memberikan respon walaupun ibunya (Supilah Hadiprawito) dan keponakannya ( namanya Rahmad Yusuf) siap menjadi saksi.
Kalau ada orang tuanya di rumah, anak-anak tirinya bersikap manis kepadanya. Dan bila ayahnya tidak di rumah, mereka suka mengumpat dan memaki-makinya. Bahkan mereka pernah menyiram air kotor ke lantai dapur yang baru saja ia pel. Pada suatu hari anak-anak itu mengusirnya, dan terpaksa ia lari ke Yogya, ke rumah orang tuanya. Saat terjadi pertengkaran antara Hastutik dengan anak-anak tirinya, suaminya juga melihat. Tetapi suaminya bukannya melerai, tetapi ikut mengusirnya.
LEGAL
Pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004, adalah :
“Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 ).
Yang termasuk dalam lingkup rumah tangga :
a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri.
b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan.
c). Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut (PRT).
Macam-macam bentuk KDRT yang dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya :
1). Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
2). Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll.
3). Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu.
4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya.
Hak-hak yang dapat dituntut korban KDRT yang telah diatur oleh Undang-Undang kepada pelakunya :
a). Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
b). Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
c). Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
d). Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum.
e). Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani.(vide, pasal 10 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT).
Kewajiban Pemerintah dalam UU PKDRT :
a). Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT.
b). Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT.
c). Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT.
d). Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT serta menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.
UU No.23 tahun 2004 mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya KDRT :
a). Mencegah KDRT.
b). Memberikan perlindungan kepada korban.
c). Memberikan pertolongan darurat.
d). Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.(vide pasal 15 UU PKDRT).
Untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan.
Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide, pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT).
Korban juga dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke kepolisian (vide, pasal 26 ayat 2).
Jika korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (vide, pasal 27).
Sanksi pidana dalam pelanggaran UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 s/d pasal 53.
Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang seksual, berlaku pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau 20 tahun penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah.( vide pasal 47 dan 48 UU PKDRT).
Solusi
KDRT dapat berupa pelanggaran hak-hak berikut:
• Hak atas kehidupan
• Hak atas persamaan
• Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi
• Hak atas perlindungan yang sama di muka umum
• Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya
• Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik
• Hak untuk pendidikan lanjut
• Hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang- wenang.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan bila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga :
• Menceritakan kejadian kepada orang lain, seperti teman dekat, kerabat,lembaga-lembaga pelayanan/konsultasi.
• Melaporkan ke polisi.
• Mencari jalan keluar dengan konsultasi psikologis maupun konsultasi hukum.
• Mempersiapkan perlindungan diri, seperti uang, tabungan, surat-surat penting untuk kebutuhan pribadi dan anak.
• Pergi ke dokter untuk mengobati luka-luka yang dialami, dan meminta dokter membuat visum.
Subscribe to:
Posts (Atom)

